Tuesday, October 31, 2006

Hak Asasi Lingkungan Hidup

Hak Asasi Lingkungan Hidup

Mimin Dwi Hartono


Keterkaitan yang erat dan tidak terpisahkan antara hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidup, pembangunan, dan perdamaian setidaknya sudah lebih dari tiga dasawarsa ini diakui oleh negara-negara di dunia. Pembangunan yang seutuhnya hanya tercapai dalam suasana yang damai dan dalam kondisi lingkungan hidup yang terjaga, sehingga pada gilirannya akan menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia setiap 5 Juni dapat kita manfaatkan sebagai titik waktu untuk berkonsolidasi dan berefleksi sejauh mana efektivitas gerakan lingkungan hidup yang berjalan selama ini.

Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia. Lingkungan diposisikan sebagai obyek eksploitasi: menambang perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Padahal lingkungan pun punya hak-hak untuk bernaturalisasi dan berevolusi, yang merupakan kodrat alam yang tidak bisa dicegah oleh manusia. Pelanggaran terhadap hak asasi lingkungan hidup tersebut mengakibatkan bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan jutaan nyawa manusia. Perusakan lingkungan hidup oleh segelintir orang atau perusahaan telah menyebabkan penderitaan dan pelanggaran HAM terhadap bagian terbesar manusia lainnya.

Penghormatan atas hak asasi lingkungan hidup menjadi aspek yang sangat penting dan mendasar bahwa lingkungan pun mempunyai segala keterbatasan, sehingga kontrol atas perilaku manusia atas lingkungan menjadi mutlak adanya. Kontrol tersebut salah satunya melalui instrumen, mekanisme, dan kebijakan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk mencapai keseimbangan yang disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan memberikan perlindungan atas hak asasi lingkungan hidup, akan bisa dibangun hubungan yang mutualistis dan toleran antara manusia dan lingkungan bahwa keduanya saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain.

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, pada 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm, merupakan pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional akan pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi pemenuhan HAM. Kualitas lingkungan hidup yang baik tidak bisa dijaga tanpa penghormatan atas HAM, dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan hidup yang baik dan aman. Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni. Dalam sebuah ekosistem yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak untuk hidup, kesehatan, keamanan, kecukupan pangan, dan budaya.

Draf deklarasi "Prinsip-prinsip HAM dan Lingkungan Hidup" yang dibuat atas inisiatif Pelapor Khusus HAM dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, Fatma Zohra Ksentini, di Jenewa, Swiss, pada 1994, merupakan instrumen internasional pertama yang secara komprehensif mengaitkan HAM dan lingkungan hidup. Keterkaitan tersebut termanifestasikan dalam hak asasi lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang lestari, sehat, dan aman bagi semua orang tanpa kecuali. Disebutkan juga hak-hak prosedural, yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak atas pembangunan, sebagai prasyarat utama terpenuhinya hak asasi lingkungan hidup.

Pola pembangunan masif yang berbasiskan penggunaan sumber daya alam secara eksploitatif oleh sebagian kecil orang atau perusahaan di negara maju telah menyebabkan kerugian dan pelanggaran HAM bagi sebagian besar umat manusia yang hidup di negara miskin dan berkembang yang ada di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Menurut data jejak ekologi yang dikeluarkan oleh Ecological Footprint Network, sejak 1961 telah terjadi defisit ekologi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mana kebutuhan atau kerakusan manusia atas sumber daya ekologi sudah melebih batas kemampuan bumi untuk memenuhinya. Konsumsi ekologi yang paling besar dilakukan oleh masyarakat negara maju, seperti Amerika dan Eropa, yakni konsumsi energi, hutan, air, pangan, dan sebagainya. Ketika sumber daya ekologi di negara sendiri sudah menipis dan habis, terjadilah penjajahan ekologi, seperti yang terjadi saat ini, melalui penambangan, penebangan kayu di hutan alam, dan relokasi industri berskala besar di negara berkembang yang masih surplus ekologi.

Laju pelanggaran HAM melaju seiring dengan laju perusakan lingkungan hidup, sehingga dibutuhkan sebuah gerakan yang sinergis dan sistematis yang mengintegrasikan gerakan lingkungan sebagai gerakan hak asasi manusia. Di samping itu, pendekatan lingkungan tidak bisa secara sektoral dan administratif semata, karena aspek dan dimensi lingkungan hidup telah melewati batas-batas politik dan tidak bisa diselesaikan dalam tingkatan negara, sehingga dibutuhkan kerja sama internasional yang lebih radikal.

Kekuatan neoliberal adalah salah satu tantangan terbesar gerakan lingkungan dan HAM. Kekuatan neoliberal telah menyebabkan semakin rentannya aspek perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM, khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas, karena hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Mazhab neoliberal yang merambah komoditas publik telah menggeser fungsi sosial komoditas publik menjadi komoditas ekonomi semata, dan akhirnya memposisikan lingkungan hidup sebagai barang komersial yang bisa dikuasai oleh segelintir orang dengan menafikan kepentingan serta hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup.

Sudah saatnya gerakan penyelamatan dan perlindungan lingkungan berperspektif HAM. Demikian pula sebaliknya. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan sebagai subyek dinamis dari gerakan bahwa lingkungan pun mempunyai hak asasi seperti halnya manusia. Dengan demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih membumi dan melibatkan masyarakat secara masif. Rakyat sebagai korban harus menyatukan diri dengan lingkungan. Sebab, rakyatlah, khususnya kelompok rentan, minoritas, dan kaum miskin, yang menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup

No comments: