Wednesday, February 27, 2008

Kambing Hitam Lumpur Lapindo


MIMIN DWI HARTONO


Sudah hampir dua tahun puluhan ribu korban lumpur Lapindo berlumur duka dan nestapa tanpa ada kejelasan nasib serta kompensasi atas derita yang mereka alami. Masa depan mereka muram, hitam, sehitam nasib mereka yang terus dipingpong oleh ketidaktegasan negara dalam menetapkan, apakah semburan lumpur disebabkan oleh manusia / korporasi ataukah oleh alam. Dua pendulum ini terus bergerak, sampai akhirnya Tim Pengawas Penanganan Dampak Lumpur Lapindo (selanjutnya disebut dengan Tim) memutuskan bahwa semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam. Alam kembali menjadi ’’kambing hitam’’. Lengkap sudah penderitaan rakyat ketika Tim bentukan wakil rakyat di Senayan tidak mampu menunjukkan kredibilitas kerjanya kepada rakyat.

Kini, para korban tidak tahu lagi harus mengadu pada siapa karena hampir semua institusi/pimpinan negara sudah mereka sambangi. Namun, hasilnya masih jauh dari yang mereka harapkan. Tim menetapkan kejadian semburan lumpur Lapindo sebagai bencana yang diakibatkan alam atau lebih tepatnya disebut sebagai dampak dari bencana gempa bumi Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006. Keputusan ini tentu saja telah mengoyak-ngoyak rasa kemanusiaan dan keadilan sehingga ditolak dan menimbulkan kemarahan masyarakat korban juga banyak pihak yang sangat concern pada nasib para korban. Keputusan Tim dianggap telah menutup mata atas fakta-fakta sosial, hukum (dalam proses pembuktian), dan ilmiah bahwa lumpur Lapindo diduga keras adalah dampak dari kelalaian manusia atau korporasi, yaitu PT Lapindo Berantas Incorporated.

Tim telah mengambil jalan pintas dengan mengambinghitamkan alam sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo. Keputusan Tim tersebut sangat tidak tepat dan tidak bijak karena bukan pada porsinya DPR menyampaikan sesuatu keputusan yang bukan merupakan kewenangan dan keahliannya. Keputusan itu telah memolitisasi kejadian semburan lumpur yang patut diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai kejadian politik. Keputusan itu telah menafikan pendapat-pendapat dan fakta-fakta adanya unsur kelalaian manusia atau korporasi di dalamnya.

Semestinya, Tim sebagai representasi DPR yang notabene adalah lembaga politik terhormat menahan diri dan tidak turut campur dalam kasus ini,terlebih kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, suka atau tidak suka, keputusan Tim patut diduga akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dan memandulkan tuntutan korban di luar peta terdampak yang menuntut agar desanya dimasukkan sebagai wilayah yang harus diberikan kompensasi oleh PT Lapindo. Perlu diketahui bahwa kasus lumpur Lapindo telah menjadi perhatian dunia termasuk di dalam forum-forum hak asasi manusia tingkat regional dan internasional, khususnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komitmen dan langkah-langkah positif pemerintah dalam menangani kasus ini akan dan telah menjadi sorotan internasional, terlebih Indonesia merupakan anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang mestinya memberikan contoh terbaik dalam penegakan HAM bagi warganya. Indonesia juga akan menjadi salah satu negara pada periode pertama yang akan dinilai situasi dan komitmen negara dalam ranah penegakan HAM selama lima tahun terakhir melalui mekanisme Universal Periodic Review pada April 2008 mendatang di markas Dewan HAM PBB di Jenewa.

Dengan keputusan dari Tim ini kekhawatiran bahwa penegakan hukum atas kasus itu menjadi mandul atau terhenti adalah sangat beralasan, dengan melihat pada pengalaman pengalaman yang lalu, di mana intervensi politik telah memandulkan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ambil contoh misalnya pada kasus-kasus penyelidikan pelanggaran HAM yang berat yang sudah tuntas ditangani Komnas HAM, tapi mandek di DPR. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM, politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya (rule of law).


Kepercayaan rakyat pada institusi publik, terutama DPR sudah berada pada titik nadir yang sebenarnya akan membahayakan eksistensi lembaga politik ini pada masa mendatang. Apabila DPR tidak mampu lagi merepresentasikan atau berpihak pada rakyat,yang terjadi adalah politic chaos, politik yang kacau balau karena rakyat akan berusaha menemukan mekanisme lain yang lebih demokratis dan adil.Dengan melihat pada konstelasi semacam ini semestinya DPR lebih cermat dan berhati-hati dalam bertindak dan memutuskan sesuatu, bukannya membuat keputusan yang semakin kontraproduktif dalam rangka pemulihan citra DPR.


Yang paling penting ditegaskan oleh pimpinan DPR, yakni Tim telah memutuskan bahwa kasus semburan lumpur Lapindo merupakan bencana alam, jangan sampai hal ini memengaruhi penegakan hukum yang sedang berjalan. Keputusan Tim bukanlah segalanya, masih harus diuji secara ilmiah dalam forum akademis dan dalam forum politik.

Apabila DPR masih mempunyai keberpihakan pada masyarakat, sidang paripurna harus mengkaji ulang untuk menerima keputusan Tim. Keputusan Tim sangat bernuansa menyelamatkan citra politik pemerintah menjelang Pemilu 2009. Ada pihak yang khawatir jika kasus ini tidak diperjelas statusnya, akan menjadi batu sandungan yang bisa menjadi alat bagi lawan-lawan politik pemerintah yang berkuasa. Jangan sampai keputusan DPR menjadi salah satu alat untuk mencuci diri pihak yang berkuasa atas tanggung jawabnya dalam menangani lumpur Lapindo.

Secara ilmiah,keputusan DPR yang menurut kabar berdasar pada pendapat para ahli yang pro bahwa semburan lumpur Lapindo adalah bencana alam harus dikonfrontasi dengan tim ahli lain,yang meyakini bahwa penyebab semburan lumpur itu akibat kelalaian manusia atau korporasi. Di sinilah nantinya kredibilitas para anggota DPR dan ilmuwan akan dipertaruhkan, masihkah mereka mempunyai sense of humanity dan sense of justice ketika melihat penderitaan puluhan ribu masyarakat korban lumpur Lapindo masih terlantar dan belum mendapatkan keadilan yang selayaknya. Semoga masih ada hati nurani di negeri ini.(*)

Tuesday, February 12, 2008

Banjir Menggusur Jakarta

Mimin Dwi Hartono,

Mengawali Februari, banjir kembali menenggelamkan sebagian wilayah Ibu Kota setelah hujan turun seharian dengan lebatnya. Wilayah protokol termasuk kawasan Istana Negara digenangi air setinggi pinggang orang dewasa. Penerbangan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ditunda sampai cuaca membaik. Serupa dengan tahun lalu, Februari dibuka dengan banjir yang cukup besar. Banjir tidak pernah bosan mengingatkan kita akan akutnya permasalahan kerusakan lingkungan di Jakarta. Kapan kita mau belajar dari kesalahan dan berusaha memperbaikinya?

Respons pemerintah lagi-lagi memakai prinsip gali lubang tutup lubang dalam menangani permasalahan banjir. Itu terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang memperluas ruang terbuka hijau (RTH) untuk wilayah resapan air yang semakin menyempit. Namun permasalahan menjadi lain karena rencana memperluas RTH itu ternyata dilakukan dengan menggusur wilayah yang sudah dihuni warga sejak bertahun-tahun, baik untuk tempat tinggal maupun usaha kecil. Pemerintah sebaiknya memikirkan atau mengkaji ulang rencana itu karena yang akan terjadi adalah mengatasi masalah dengan masalah baru yang jauh lebih rumit karena menyangkut nasib manusia dan penghidupannya.

Langkah memperluas RTH kelihatan populis karena bertujuan mencegah agar bencana banjir tidak lebih parah menenggelamkan Ibu Kota. Namun, duduk perkaranya adalah tindakan itu sebenarnya tidak mengatasi persoalan yang sebenarnya. Masalah utamanya terletak pada ketidakberdayaan pemerintah dalam mengontrol masifnya pembangunan perumahan/permukiman dan pembangunan kawasan bisnis di Jakarta serta alih fungsi lahan yang kian tidak terkendali. Tata ruang yang seharusnya menjadi pedoman dasar pembangunan wilayah telah berubah menjadi tata uang dengan uang mengendalikan pembangunan dan segala tetek bengeknya.

Seberapa signifikan penggusuran permukiman warga bagi wilayah resapan air untuk mencegah banjir ketika pemerintah sendiri tidak mempunyai komitmen dan program yang jelas untuk mengontrol laju pembangunan yang semakin tidak manusiawi dan tidak prolingkungan hidup di Jakarta? Itulah tantangan terbesar bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya.Langkah memperluas RTH dengan cara menggusur komunitas miskin, menurut penulis, adalah ilustrasi kebingungan dan ketidakjelasan masterplan pemerintah dalam mengatasi persoalan banjir yang semakin mengancam eksistensi Ibu Kota.

Yang semestinya dilakukan pemerintah adalah melakukan pemetaan lokasi, mana wilayah yang dulu direncanakan atau seharusnya sebagai wilayah RTH, namun telah beralih fungsi menjadi kawasan lain, seperti kawasan Pantai Indah Kapuk dan Senayan. Beranikah pemerintah memberikan tindakan penegakan hukum pada golongan berduit tersebut karena telah melanggar ketentuan tata ruang yang ada? Untuk kemudian mengembalikan ruang atau lahan sebagaimana fungsi awalnya. Hal itu sangat penting agar tidak ada kesan diskriminatif dalam pembangunan dan penegakan hukum yang memperhadapkan antara orang miskin dan orang berduit/berkuasa. Selama pemerintah masih memarginalkan dan mengorbankan masyarakat miskin, resistensi masyarakat miskin terhadap kebijakan pemerintah akan semakin kuat.

Penanganan banjir semestinya tetap mengacu pada prinsip pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam berbagai hukum hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Penggusuran berarti berpotensi memunculkan pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial karena akan mengancam eksistensi penghidupan warga. Apakah pemerintah sudah siap dengan alternatif kebijakan ketika warga harus digusur dari tempatnya sekarang? Mungkin saja pemerintah akan beralasan bahwa warga tinggal secara ilegal sehingga merasa sah dan pantas untuk digusur atau di-kuya-kuya. Di sisi lain, mereka orang-orang kaya akan dibiarkan karena telah mengantongi surat-surat resmi yang tentunya patut dipertanyakan bagaimana surat tersebut bisa keluar padahal telah melanggar ketentuan yang ada.

Dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No 11/2005, pemerintah mempunyai obligasi untuk memenuhi hak-hak itu secara progresif, terukur, dan terjadwal. Terealisasinya hak-hak itu akan sangat bergantung pada peran aktif pemerintah untuk secara konsisten mendayagunakan sumber daya yang ada melalui kebijakan, program, anggaran, dan legislasi yang jelas. Jika pemerintah belum mampu untuk merealisasikan hak-hak itu, seharusnya pemerintah jangan melakukan tindakan yang bisa menyebabkan hak-hak itu terkurangi atau hilang. Atau, itu berarti telah terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) kovenan itu ditegaskan bahwa, "Setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif."Dalam penggusuran tersebut, setidaknya diduga akan terjadi pelanggaran berbagai jenis hak dan turunannya atau dampak berganda (multiplier effect). Hak tersebut di antaranya hak atas pekerjaan karena rata-rata lokasi yang akan digusur adalah wilayah yang sudah dipergunakan untuk berusaha/berdagang kecil-kecilan. Dengan digusur, pekerjaan mereka akan hilang atau berkurang dengan akibat turunan mengancam pemenuhan hak atas pangan, hak atas kesehatan, dan pendidikan.

Ketiga sektor tersebut yaitu pangan, kesehatan, dan pendidikan yang selama ini dipenuhi dari hasil kerja mereka. Kelompok yang paling rawan terkena imbas adalah kelompok rentan yaitu anak-anak, perempuan, manusia lanjut usia, dan penyandang cacat.Kesan untuk menjauhkan terjadinya diskriminasi dalam rencana program itu adalah sangat penting karena semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan diskriminasi tidak diperbolehkan dalam pembangunan.

Dalam kovenan yang sama pada Pasal 2 Ayat (2) ditegaskan, "Negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status lainnya."

Mengatasi banjir dengan cara menggusur tidak akan menyelesaikan persoalan. Akutnya penyebab banjir di Ibu Kota tidak bisa diselesaikan secara parsial dan sekejap, namun harus melalui kebijakan yang terintegrasi dan bertahap namun pasti. Memperluas RTH dengan catatan dilakukan tanpa diskriminasi, mengembalikan kawasan resapan air sebagaimana mestinya, dan penegakan hukum lingkungan secara tegas adalah beberapa hal mendasar yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani banjir. Jika tidak, banjir akan menggusur Jakarta.

Tuesday, February 05, 2008

Wajah Ganda Soeharto

Mimin Dwi Hartono

Tokoh kontroversial yang berkuasa selama 32 tahun itu telah pergi untuk selama-lamanya. Banyak yang bersedih dan berat melepas kepergiannya ke alam baka, yaitu yang bersedih karena merasa kehilangan tokoh besar yang telah mencatat prestasi pembangunan selama 32 tahun dan yang bersedih karena Soeharto telah meninggal tanpa terlebih dulu dituntut untuk mempertanggungjawabkan kejahatan pelanggaran hak-hak asasi manusia serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya selama ia berkuasa.

Sebelum dan pasca-meninggalnya Soeharto, yang menyeruak di televisi dan media massa adalah jasa-jasa baik dan prestasi kerja kepemimpinannya, dari predikatnya sebagai Bapak Pembangunan hingga sebagai presiden yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Media massa dianggap terlalu tendensius dan tidak secara seimbang memberitakan sosok Soeharto yang sebenarnya, terutama pada hari-hari setelah ia meninggal.

Secara umum Soeharto adalah sosok berwajah ganda yang tidak bisa dengan mudah dipisahkan antara satu dan yang lain, seperti layaknya dua sisi mata uang yang sama, yaitu wajah baik dan wajah buruk. Wajah baik Soeharto, secara umum, terdongkrak oleh kinerjanya dalam memacu pertumbuhan sektor ekonomi dan percepatan pembangunan. Sektor ini, selama Soeharto memerintah, mencatat prestasi yang cukup meyakinkan, karena berhasil meraih pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 persen per tahun sehingga meraih predikat sebagai salah satu macan ekonomi dan keajaiban ekonomi di Asia (The Asian Miracle). Stabilitas sembilan bahan kebutuhan pokok cukup baik sehingga harga-harga bahan kebutuhan pokok dapat dijangkau masyarakat, termasuk yang miskin sekalipun.

Pada tingkat regional di Asia Tenggara, Soeharto dikenal sebagai salah satu penggagas berdirinya Organisasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asian Nations) pada 1967. Di tingkat internasional, Indonesia pernah beberapa kali mengirimkan pasukan perdamaian di bawah payung pasukan baret biru Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjaga perdamaian di belahan dunia yang sedang dilanda konflik atau peperangan. Soeharto juga pernah mendapat penghargaan dari Food and Agricultural Organization karena dinilai sukses dalam mencapai tingkat swasembada pangan, bahkan Indonesia bisa mengekspor beras ke luar negeri.

Wajah buruk Soeharto terutama mulai muncul setelah ia dilengserkan, karena pada saat masih berkuasa, jarang yang berani mengungkap borok-borok pemerintah Soeharto. Catatan berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah yang paling menonjol di era Soeharto, yang dikenal sangat otoriter dan represif. Hal ini dimulai dari peristiwa pembunuhan anggota masyarakat yang diduga pengikut Partai Komunis Indonesia. Diperkirakan jutaan orang terbunuh pada peristiwa itu dan sampai saat ini belum diungkap karena masih banyaknya kontroversi di balik peristiwa yang menggores luka bangsa hingga sekarang.

Hal lain yang berkaitan adalah pemasungan hak-hak berpolitik, dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dibatasi, bahkan direpresi, karena bisa dianggap merongrong dan membahayakan kelangsungan pemerintahan. Kebebasan berpolitik hanya dibatasi pada dua partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia serta organisasi massa Golongan Karya (Golkar). Sebagai akibatnya, partai politik yang seharusnya sebagai wahana dan mekanisme penyaluran aspirasi politik masyarakat hanya dijadikan kosmetik politik yang seolah-olah sudah memenuhi prinsip dan kaidah demokrasi, padahal hal itu omong kosong belaka.

Pelanggaran atas hak-hak pembangunan pun marak terjadi, dengan banyaknya proyek pembangunan yang dikerjakan dengan cara-cara tidak manusiawi, yaitu menggusur permukiman dan sumber penghidupan warga, seperti kasus pembangunan Waduk Kedungombo di Jawa Tengah dan Waduk Nipah di Madura. Akibat pembangunan waduk dengan dana utang dari lembaga keuangan internasional, di antaranya Bank Dunia, tersebut, puluhan ribu rakyat tergusur dari tanah mereka dan kehilangan sumber-sumber penghidupan mereka. Penjarahan sumber daya hutan juga terjadi sangat masif dan sistematis di era Soeharto melalui pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) yang hanya dikuasai oleh segelintir keluarga dan kroni-kroni Soeharto. Modus HPH menjadi alat yang ampuh untuk menghancurkan hutan alam Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada pihak yang mampu melawannya.

Penghancuran hutan atas nama pembangunan ekonomi tersebut telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana ekologis dan pengusiran masyarakat adat dari tanah ulayat serta hutan sumber penghidupannya. Eksploitasi tambang emas dan tembaga oleh PT Freeport yang telah menghancurkan alam dan budaya masyarakat asli Papua juga menjadi monumen peninggalan pemerintah Soeharto hingga saat ini.

Catatan buruk lain yang menghiasi wajah Soeharto adalah penerapan daerah operasi militer di Aceh dan Papua yang diduga telah menyebabkan ratusan ribu orang meninggal tanpa sebab sebagai pelampiasan ambisi rezim Soeharto menguasai sumber daya alam kedua daerah yang sangat kaya tersebut.

Melihat sosok Soeharto adalah dua sosok yang kontroversial pada tubuh yang sama. Namun, secara umum keduanya saling berkaitan, dengan prestasi kerja rezim Soeharto yang dilakukan melalui cara-cara yang telah melanggar hak-hak asasi manusia. Karena itu, masyarakat diharapkan secara bijak dan kritis melihat hal ini. Sebab, ternyata kenikmatan pembangunan yang dialami pada era Soeharto dilakukan dengan cara merampas hak-hak asasi manusia serta telah menimbulkan kesengsaraan bagi jutaan orang yang sampai saat ini masih berjuang untuk memperoleh keadilan dan menuntut reparasi atas pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan oleh Soeharto serta kroni-kroninya.

Friday, November 30, 2007

Beautiful New Zealand....



Kecantikan negara di belahan pasifik ini sungguh bukan omong kosong belaka. Tidak salah jika banyak yang memberikan predikat pada negara bekas jajahan Britania Raya ini sebagai salah satu negara tercantik di dunia.


Dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 4 juta jiwa dan luasan daratan (terdiri atas dua pula utama, yaitu Northern dan Southern Island) yang kurang lebih 2 kali besar Pulau Jawa, maka terbentang luaslah permadani hijau di negeri yang mayoritas penduduknya sebagai petani (yang kaya) ini. Bagaimana tidak kaya. Setiap petani bisa memiliki puluhan hektar lahan untuk menggembalakan ternaknya yang jumlahnya mencapai ratusan ekor per petani. Tidak heran jika bentangan perjalanan menuju Auckland (bekas ibukota negara, sekarang menjad pusat bisnis dan ekonomi) dari Wellington, terhampar luas permadani hijau yang menonjolkan otot-ototnya dan terisi oleh jejak kaki jutaan hewan ternak. Kambing, sapi, kuda, alpaca (hewan sejenis dengan kambing asal Peru), dan banteng.


Tidak terbantahkan jika populasi ternak di negara ini berkali-kali lipat dari jumlah manusianya. Hewan ternak telah menjajah manusia, begitu kata teman saya dari Nepal, yang bersama 7 orang teman menikmati perjalanan weekend dari Wellington-Auckland sejauh kurang lebih 600 kilometer dan selama 10 jam perjalanan darat. Bahkan lebih dahsyat lagi apa yang disampaikan teman yang satu lagi dari etnis Aborigin Australia, orang New Zealand sangat menghamba pada keindahan dan kerapihan. Sehingga mereka tidak akan rela jika halamannya kotor atau rumputnya tidak rapi, hingga pekerjaan merapikan rumput menjadi bagian keseharian mereka. Dan memang benar, kerapian bisa ditemukan sepanjang jalan dan pelosok negara ini. Setidaknya dari perjalanan antara dua kota terbesar di New Zealand.


Pun dengan rumah-rumah penduduk, yang sederhana. Terbangun dari kaya papan yang ulet, rumah di negara ini menjadi daya tarik tersendiri. Karena masuk dalam plat gempa utama di ring Pasifik, penduduk memutuskan untuk membangun rumahnya dari kayu papan. Terlepas dari latar belakang di daerah gempa utama, bangunan-bangunan kayu itu tersebut mensuratkan sebuah kehidupan yang sederhana di negara yang masuk dalam kategori maju ini.


Oh ya, jangan lupa bahwa di negara ini masyarakat aslinya, yaitu Maori, sangat diakui dan dihormati. Melalui Kesepakatan Waitangi (Waitangi Treaty) pada tahun 1840 antara Ratu Inggris dengan pemimpin suku Maori, terbangun kesepakatan akan saling menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat asli New Zealand. Piagam ini masih sangat aktual dan relevan sampai sekarang, walaupun dari pengamatan saya masyarakat Maori tetap menjadi kaum yang terpinggirkan. Mereka mendapatkan pekerjaan yang berada di pinggiran, sebagai sopir bus, sopir taksi, sopir truk pengangkut sampah, dan seterusnya.


Dan jangan lupa bahwa gadis-gadis disini begitu aduhai, cantik memesona, ramah, dan bersahaja. Tidak lelah mata memandang dan mengaguminya. Maka lengkaplah kecantikan negara ini, alamnya, dan juga manusianya.....

(to be continued)


Monday, November 12, 2007

Sang Garuda Merapi

Kucari kau
Tapi susah ditemui
Lantas
Kemunculanmu yang tiba-tiba

Kau tunjukkan sosokmu
Sang penjaga Merapi

Membuncah hati ini
Kau penuhi dahaga kami

Walau hanya 3 hari
Kau bersama kami

Kami lihat
Kami saksikan
Jambulmu itu
Cakarmu itu
Kepakan sayapmu itu
Kegagahanmu itu

10 Nopember 2007
Kau tinggalkan kami

Kau datang secara misterius
Pergi dengan misterius

Maafkan sikap kami
Ketidaktahuan kami
Perlakuan kami

Itu karena kami gembira
Senang...
Bangga.....
Ternyata kau ada

Ternyata ada dan tiada
Tipis sekali bedanya

Mereka kabarkan
Kau telah terbang
Mengepakkan sayap
Bukan kembali ke alam Merapi
Tapi menuju ke alam baka

Kapan lagi kami bisa bertemu
Dengan bangsamu yang kian langka itu

Ya Allah...
Pelajaranmu begitu penting

Kau kirimkan sang garuda untuk kami
Lantas Kau ambil kembali

10 Nopember
Pahlawan Merapi telah pergi

Si ELJA, Elang Jawa

Monday, March 26, 2007

Lumpur Lapindo Menyembur Semakin Jauh

Mimin Dwi Hartono (Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)

Tragedi lumpur Lapindo, yang telah merenggut hak hidup dan penghidupan yang bermartabat bagi puluhan ribu warga Sidoarjo, menyembur semakin jauh. Rentetan bencana yang silih berganti di Tanah Air telah memecah konsentrasi publik atas tragedi lumpur, yang kabarnya terbesar di dunia itu. Sampai kemudian pada 3 Maret kembali diberitakan seorang pekerja tewas akibat truknya terguling di dekat pusat semburan lumpur. Korban terakhir semakin menambah jumlah manusia yang kehilangan hak hidup, terenggut masa depannya, seiring dengan tenggelamnya rumah dan pengharapan masyarakat. Sementara itu, masa kerja Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (selanjutnya ditulis Tim Lama), yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, akan segera berakhir pada 7 Maret 2007.


Menurut perkiraan para ahli yang tergabung dalam Ikatan Ahli Geologi Indonesia, lumpur masih akan menyembur selama 31 tahun. Bagaimana dengan wajah Sidoarjo dan Jawa Timur nantinya jika benar bahwa lumpur baru akan berhenti 31 tahun kemudian? Usaha menutup semburan lumpur dengan relief well telah gagal. Upaya mengurangi semburan lumpur dengan bola beton pun sangat kecil kemungkinannya berhasil.


Publik menilai bahwa pemerintah, yang diwakili oleh Tim Lama, kurang maksimal dalam memobilisasi sumber daya untuk menutup semburan lumpur. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah melakukan segala upaya, baik melalui kebijakan, anggaran, legislasi, maupun kerja sama internasional, untuk melindungi hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang telah diratifikasi pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11/2005 pada Pasal 2 angka 1: "Setiap negara pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif". Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya secara maksimal, karena taruhannya adalah hak untuk hidup dan hak atas sumber penghidupan masyarakat.


Tim baru harus segera dibentuk dan ditetapkan untuk menyusun langkah penanganan lumpur dan dampaknya secara terintegrasi. Ini bukan berarti bahwa pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab dari Lapindo Brantas Incorporated, melainkan sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Tim baru ini tidak lagi bersifat ad hoc, tapi permanen, multi years, dan langsung bertanggung jawab kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi rencana aksi tersebut setidaknya berisi tiga hal yang terintegrasi, yaitu aspek teknis/teknologi, sosial-ekonomi-lingkungan, dan penegakan hukum serta hak asasi manusia.


Dari aspek teknis, upaya menghentikan semburan lumpur harus terus dilakukan dengan berbagai cara. Keberhasilan aspek ini sangat penting dan harus diprioritaskan karena akan mempengaruhi penanganan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Semakin rendah tingkat keberhasilan aspek teknis, akan semakin besar dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus ditanggung. Tim baru nantinya sebaiknya meminta bantuan pendampingan teknis secara internasional untuk menghentikan semburan lumpur. Aspek ini akan menjadi penilaian utama dari masyarakat dan dunia internasional sejauh mana totalitas pemerintah sebagai bagian dari process of conduct melindungi hak asasi warganya.


Kemudian aspek sosial ekonomi di antaranya berisi tentang mekanisme ganti untung bagi warga yang terkena dampak lumpur, relokasi aset-aset strategis milik negara, dan kompensasi bagi korban, seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan. Selain itu, penanganan dampak terhadap lingkungan yang bersifat lintas batas (transboundary affect), semakin menyebar, dan rawan memunculkan konflik horizontal antarmasyarakat ataupun vertikal. Membangun komunikasi antarmasyarakat menjadi sangat penting untuk membangun kebersamaan dan solidaritas sosial.


Terkait dengan komitmen pendanaan penanganan lumpur, hal ini tidak bisa hanya berdasarkan keputusan terdahulu, khususnya hanya mencakup empat desa yang ditetapkan pada 4 Desember 2006. Pemerintah harus merevisi keputusan terdahulu dan meminta pemilik Lapindo Brantas Inc. menegaskan komitmen pendanaan dalam bentuk tertulis, legalized, dan mengikat sampai persoalan penanganan lumpur ini terselesaikan. Hal ini dilakukan karena lumpur dipastikan akan meluber ke mana-mana dan semakin banyak rumah serta desa yang tenggelam. Jelas tidak adil jika Lapindo Brantas Inc. hanya bersedia membiayai empat desa yang terdahulu berdasarkan keputusan normatif dalam perjanjian, padahal secara faktual dan materiil lumpur telah menyebar ke wilayah lain.


Aspek lain adalah penegakan hukum yang harus terus dijalankan secara konsisten dan tegas. Kuat dugaan bahwa semburan lumpur akibat kelalaian perusahaan sehingga dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime). Hal ini menjadi tugas penyelidik/penyidik yang menjadi bagian dari tim baru untuk segera membuktikannya. Sampai saat ini, terlihat ada upaya mengambangkan penanganan hukum dan melepaskan tanggung jawab hukum para pemilik kepada para pelaksana lapangan. Berdasarkan prinsip piercing the corporate veil yang menjadi asas dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, pemilik mayoritas Lapindo Brantas Inc. harus bertanggung jawab tidak terbatas jika dugaan kuat bahwa kasus ini akibat kelalaian operasi perusahaan terbukti.


Berjalannya ketiga aspek di atas harus disertai dengan kondisi yang kondusif, yaitu menghilangkan konflik kepentingan yang akan mempengaruhinya. Hal ini harus segera diatasi oleh Presiden, sehingga supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia dapat diwujudkan untuk memenuhi asas keadilan yang menjadi hak masyarakat. Pembentukan tim baru dengan cakupan tugas seperti di atas serta dengan kewenangan yang lebih luas, kuat, dan independen dapat menjadi ukuran bagi publik sekaligus harapan baru bagi para korban apakah Presiden mempunyai komitmen dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia ataukah tidak.

(Koran Tempo, 6 Maret 20070

Hak Asasi Manusia Atas Air

Mimin Dwi Hartono, peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Tak terbantahkan bahwa air adalah komponen paling mendasar dan esensial bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tanpa air, manusia tidak akan bisa bertahan hidup dalam hitungan hari, sehingga air menjadi modal paling utama untuk menjamin dan melindungi hak untuk hidup serta untuk memenuhi hak asasi manusia yang lain. Tanpa air yang layak, bersih, dan menyehatkan, manusia tidak akan bisa mencapai tahap kesejahteraan hidup yang layak untuk tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan secara tenang.


Sebagai komoditas yang esensial dan menyangkut hajat hidup manusia keseluruhan, pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin agar air tersedia dalam jumlah dan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Lantas bagaimana dengan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia atas air, terkait dengan momentum Hari Air Internasional pada 22 Maret?


Meskipun sebagian besar permukaan bumi terdiri atas air, hanya satu persennya yang layak dikonsumsi. Sembilan puluh sembilan persen yang lain berupa air asin dan es di kutub, yang tidak layak dikonsumsi. Ketersediaan air yang sangat terbatas tersebut semakin tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia yang jumlahnya semakin besar. Walaupun berbagai macam teknologi pemanfaatan air telah ditemukan, tidak mampu menahan laju pertambahan penduduk yang tak terkendali. Dalam kurun waktu 50 tahun, populasi dunia meningkat hampir 60 persen, dari 2,5 miliar jiwa pada 1950 menjadi sekitar 6 miliar jiwa pada 2005.


Manusia yang semakin bertambah menimbulkan konsekuensi semakin besarnya tingkat kebutuhan akan air yang bersih dan menyehatkan untuk hidup dan aktivitas kehidupan lainnya. Dan pada saat yang sama, kualitas air yang bersih dan menyehatkan semakin terbatas dan langka akibat tercemarnya air oleh aktivitas industri, kegiatan pertambangan, kegiatan rumah tangga, dan perilaku individu yang tidak bertanggung jawab. Terjadi ketimpangan antara kebutuhan air dan ketersediaan air dalam jumlah dan kualitas yang memadai sehingga menimbulkan kompetisi perebutan sumber daya air, yang mencuatkan konflik dan kekerasan. Di sisi lain, ketimpangan ini dilihat sebagai peluang bisnis oleh sebagian pihak yang kemudian mengarah pada privatisasi air atau komersialisasi air.


Privatisasi air menjadi ancaman serius. Air ditempatkan sebagai komoditas, sehingga makin menjauhkan fungsi esensial air sebagai komoditas publik. Dengan privatisasi, hanya mereka yang berkemampuan ekonomi yang bisa mengakses air. Privatisasi yang hanya bertujuan mencari profit bukan menjadi solusi bagi kelangkaan air, melainkan menjadi masalah baru dan menjerumuskan negara dalam jebakan utang yang semakin dalam. Contohnya Perusahaan Air Minum Jaya di Jakarta, yang terjebak utang luar negeri Rp 1,6 triliun, dan perusahaan daerah air minum di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang juga terjerat Rp 10 miliar. Utang ini menjadi justifikasi bagi masuknya korporasi asing untuk menguasai distribusi air yang berorientasi pada profit dengan cara menaikkan harga air.


Air sebagai bagian dari hak mendasar (fundamental right) semakin digeser fungsinya menjadi komoditas bisnis dan politik sehingga mengancam pemenuhan hak asasi manusia bagi 1,1 miliar jiwa manusia di dunia yang belum bisa mengakses air bersih dan 2,4 miliar jiwa lainnya yang tidak punya fasilitas sanitasi memadai, yang sebagian besar hidup di Benua Afrika dan Asia.


Hal ini diperparah oleh manajemen air di dunia yang sangat buruk sehingga mengakibatkan tidak efisiennya distribusi air berupa kebocoran air yang sangat besar. Di Asia, tingkat kebocoran air mencapai 42 persen, di Afrika 39 persen, di Amerika Latin 42 persen, dan di Amerika Utara 15 persen. Kebocoran air ini diduga dilakukan secara sengaja guna dijual secara ilegal untuk kepentingan memperkaya diri para pejabat yang bertanggung jawab dalam penyediaan air bersih.


Kesenjangan kemampuan ekonomi antara negara-negara Barat dan Timur juga menimbulkan ketidakadilan atas akses air yang sangat serius. Di Amerika Serikat setiap orang mengkonsumsi 158 galon air setiap hari, sedangkan di Senegal hanya 7,6 galon per orang. Artinya, konsumsi air untuk satu orang di Amerika bisa untuk delapan orang di Senegal. Pola konsumsi yang boros dan tidak fair ini pada akhirnya akan menjerumuskan pada ketidakadilan yang lain, karena perilaku sebagian kecil manusia yang boros akan sumber daya air akan ditanggung oleh sebagian besar umat manusia lainnya.


Akibatnya, penyakit yang muncul sebagai akibat kekurangan air (water shortage) dan ketidakadilan atas akses terhadap air pun semakin bertambah dan menelan korban jiwa yang semakin meningkat. Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 80 persen penyakit di dunia (kolera, disentri, hepatitis) adalah akibat manusia mengonsumsi air yang tidak memenuhi standar kesehatan. Industrialisasi yang dipusatkan di perkotaan telah menciptakan permukiman kumuh yang sangat sulit dijangkau jaringan air bersih dan menyebabkan semakin akutnya tingkat pencemaran air. Tingkat pencemaran air di kota-kota di Asia sangat tinggi karena 90 persen limbah air langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengolahan.


Dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, hak atas air diakomodasi dalam artikel 24: "Negara wajib melakukan tindakan untuk memerangi penyakit dan kekurangan gizi pada anak melalui penyediaan nutrisi yang berkecukupan dan air minum yang bersih, dan juga memperhatikan bahaya dan risiko dari polusi lingkungan." Kemudian Deklarasi Milenium, yang mencetuskan proyek Millennium Development Goals, yang merupakan komitmen para kepala negara/pemerintahan anggota PBB untuk memerangi kemiskinan global sampai tahun 2000-2015, menyerukan kepada pemerintah agar "menyediakan akses air bersih dan sanitasi yang memadai bagi masyarakat yang saat ini belum bisa menikmatinya".


Meskipun demikian, belum ada payung hukum, kebijakan, dan implementasi program yang konkret dari pemerintah Indonesia untuk menjamin ketersediaan air sebagai bagian dari hak asasi manusia. Yang terjadi sebaliknya, disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang melegalisasi tumbuh suburnya bisnis air, sehingga bertentangan dengan berbagai kovenan, konvensi, ataupun komitmen internasional hak asasi manusia yang menjamin air sebagai hak asasi manusia. Maka, yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan "air bagi semua" (water for all). Tanpa itu, air hanya akan jadi komoditas bisnis dan politik yang tiada akhir, dikuasai oleh sebagian kecil orang dengan jalan mencelakai lebih dari 100 juta jiwa di Indonesia dan 3 miliar jiwa di dunia yang belum bisa menikmati air sebagai bagian dari pemenuhan hak asasinya.

(Koran Tempo, 24 Maret 2007)

Friday, February 16, 2007

SOLUSI BANJIR SECARA EKOLOGIS DAN HUMANIS

Oleh: Mimin Dwi Hartono

Dampak banjir yang menenggelamkan sebagian besar wilayah Jakarta kali ini, sungguh dahsyat. Tercatat lebih dari 40 orang tewas, sekitar 400 ribu orang, kaya dan miskin, mengungsi. Infrastruktur publik rusak parah, moda transportasi terhenti, dan kerugian ekonomi mencapai hampir Rp 4 triliun. Daya dukung ekologi yang semakin turun, ketidaktahuan masyarakat tentang antisipasi bencana banjir, kapasitas pemerintah yang lemah, menyebabkan dampak banjir menjadi sedemikian parah.

Banjir telah menyebabkan hak-hak fundamental warga tercerabut, yaitu hak atas kesehatan, pangan, papan, pendidikan, air bersih, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Masyarakat yang miskin bertambah miskin, bahkan banyak yang kembali ke titik nol, karena semua propertinya hancur. Aset pembangunan yang dibangun dan dipelihara selama sekian tahun, rusak. Roda bisnis dan pemerintahan, terhenti untuk beberapa hari.

Persoalan banjir di Jakarta adalah kejadian klasik yang terus berulang, namun selalu dipandang tidak serius dan ditangani secara parsial oleh pemerintah. Pemerintah masih gagap dan tidak mempunyai pola pencegahan dan mitigasi bencana banjir yang mumpuni. Padahal bencana semakin sering terjadi di Tanah Air dan semestinya pemerintah belajar dari pengalaman yang telah lalu. Terlebih banjir adalah kategori bencana yang didominasi oleh faktor kelalaian dan kesalahan manusia, sehingga semestinya bisa diminimalkan dampaknya.

Lebih aneh lagi, banjir itu terjadi di ibukota negara, di mana presiden, wakil presiden, para menteri, anggota parlemen, pejabat negara, dan pebisnis beraset ratusan miliar rupiah, berkantor. Di sini pula sebagian besar sumber daya ekonomi, politik, serta alat pertahanan dan keamanan tersedia. Semestinya dengan sumber daya tersebut, pemerintah DKI Jakarta dan pusat tidak mengalami kesulitan dalam memobilisiasinya untuk menangani banjir guna meminimalisasi dampak bagi manusia. Namun publik bisa mengetahui bahwa korban banjir tidak tertangani dengan baik dan layak. Bahkan korban jiwa dan material tahun ini lebih besar dari banjir besar 2002.

Pendekatan ekologis
Persoalan banjir di Jakarta tidak bisa ditangani secara sepihak dan parsial, namun harus dengan pendekatan sistem ekologis (ekosistem) dan humanis. Pendekatan itu bisa teraplikasi dengan membangun kesepahaman dan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah hulu (Bogor-Puncak-Cianjur/Bopuncur) dan hilir (Jakarta).

Pendekatan ekosistem berarti melihat sebab dan akibat banjir dalam satu kesatuan ruang ekologi dengan menghilangkan sekat administrasi, politik, sosial, dan ekonomi. Ekosistem Jakarta adalah satu ruang dengan ekosistem Bopuncur, sehingga saling bergantung dan memengaruhi. Penataan ruang di hilir tidak akan bisa cukup menyelesaikan masalah jika tidak disertai dengan penatan ruang di kawasan hulu.

Persoalan kerusakan lingkungan di hulu adalah akibat dari tuntutan ekonomi yang dilegitimasi oleh keputusan politik untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah. Laju konversi lahan hijau di kawasan hulu menjadi kawasan perumahan mencapai sekitar 10 ribu hektare setiap tahun. Era otonomi mendorong semua pemerintahan di daerah untuk berlomba-lomba mengenjot pendapatan setinggi mungkin dengan mengabaikan keseimbangan ekologi. Padahal daerah hulu mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting. Wacana untuk menerapkan kebijakan insentif-disinsentif dan kompensasi dari daerah hilir ke daerah hulu menjadi sangat relevan untuk segera diterapkan.

Kebijakan insentif bertujuan untuk merangsang pihak tertentu untuk melakukan sesuatu yang diinginkan dan disinsentif adalah kebalikannya, yaitu menjauhkan perilaku yang tidak diinginkan. Insentif dapat berupa reward untuk pihak yang menjalankan kegiatan pelestarian lingkungan. Disinsentif dapat berupa denda, sanksi, maupun hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi perusak lingkungan. Sedangkan kompensasi adalah besaran moneter maupun non-moneter yang diberikan pada pihak yang telah melestarikan lingkungan sehingga memberikan dampak positif bagi sebagian besar masyarakat.

Jika daerah hulu bersedia atau diharuskan untuk mengalokasikan sekian persen daerahnya sebagai wilayah ekologis, yang berarti akan mengontrol secara ketat pembangunan ekonominya sehingga berdampak pada pendapatan, daerah hilir mesti memberikan insentif dan kompensasi yang layak. Insentif dan kompensasi ini harus setara dengan pengorbanan ekonomi dan sosial yang telah dilakukan oleh daerah hulu dan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum bagi masyarakatnya. Sedangkan disinsentif diterapkan bagi daerah hulu maupun hilir yang tidak mengindahkan kebijakan untuk melestarikan lingkungan.

Pendekatan humanis
Pendekatan ekosistem harus paralel dengan pendekatan humanis. Kebijakan insentif dan kompensasi adalah juga salah satu manifestasi dari pendekatan yang humanis. Bahwa masyarakat yang hidup di kawasan hulu mempunyai hak yang sama untuk hidup secara sejahtera dan berkecukupan, seperti mereka yang hidup di hilir. Insentif dan kompensasi adalah upaya untuk membuat kesejahteraan masyarakat di hulu meningkat dengan tidak melihat upaya melestarikan lingkungan sebagai sebuah paksaan.

Isu lain, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dianggap sebagai salah satu penyebab meluapnya air, karena terjadi penyempitan alur sungai. Mereka yang tinggal di bantaran bukanlah sebuah pilihan, namun karena kemiskinan. Relokasi mereka dari bantaran sungai harus diikuti dengan pemberikan alternatif permukiman yang permanen, murah, dan sehat. Hal ini juga terkait dengan isu ketidakadilan, di mana mereka yang kaya dapat dengan mudah menguasai tanah dan mengubah tata ruang, sedangkan yang miskin selalu disalahkan oleh pemerintah.

Pendekatan humanis juga akan mendorong partisipasi publik dalam kebijakan penanganan banjir, karena banjir tidak mengenal strata sosial, ekonomi, dan politik. Kejadian banjir kali ini menegaskan bahwa semua kalangan menjadikan banjir sebagai ancaman bersama dan melestarikan lingkungan adalah sebuah tuntutan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Sunday, January 21, 2007

Reposisi Komnas HAM

Oleh: Mimin Dwi Hartono

Terlahir dalam suasana otoritarianisme negara serta di tengah cibiran dan pesimisme publik pada tahun 1993, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil membuktikan diri sebagai institusi penegak HAM yang disegani. Pesimisme publik telah dijawab para anggota Komnas HAM pada kala itu dengan tindakan kongkrit mengusut beberapa kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun reputasi dan kinerja Komnas HAM pascareformasi periode 1998-2001, yang berkiprah dengan dasar yuridis dan politis yang lebih kuat serta demokratis, justru mengalami kemerosotan yang mengkhawatirkan.
Demikian intisari buku hasil penelitian yang berjudul “Komnas HAM 1998-2001: Pergulatan dalam Transisi Politik” karya Cornelis Lay dan kawan-kawan. Lebih lanjut sampai sekarang, berbagai isu strategis dan kasus-kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM yang berat tidak mampu direspon dan ditangani secara maksimal. Komnas HAM terjebak dalam birokrasi sehingga kehilangan momentum yang semestinya menjadi mandat untuk menunjukkan eksistensinya.
Padahal Komnas HAM mempunyai peran dan kewenangan yang strategis karena menjadi satu-satunya lembaga independen yang berwenang melakukan penyelidikan projustisia pada pelanggaran HAM yang berat, yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Walaupun wewenang tersebut hanya sampai pada tingkat penyelidikan. Sedangkan eksistensi yuridis dan legitimasi politis Komnas HAM dijamin oleh Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada awal mulanya, Komnas HAM didirikan hanya berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 50/1993.
Tulisan ini tidak akan mengulangi ironi Komnas HAM seperti disampaikan dalam buku tersebut maupun sumber-sumber lainnya, namun untuk menyambut reposisi Komnas HAM ke depan, pada era dan isu HAM yang sudah berubah. Terlebih adanya harapan perbaikan terkait dengan pemilihan anggota baru Komnas HAM untuk periode 2007-2012.
Pada masa sebelum reformasi, negara menjadi sasaran tembak utama sebagai pelaku pelanggaran HAM, termasuk yang masuk kategori sebagai pelanggaran HAM yang berat, khususnya terhadap hak sipil dan politik. Kala itu negara menjadi satu-satunya kekuatan sangat besar yang mendayagunakan sumberdayanya, baik birokrasi, politik, dan militer untuk melayani kepentingan elit penguasa. Kontrol dari luar nyaris tidak mendapatkan ruang yang memadai, bahkan direpresi dengan kekuatan keamanan dan militer. Kebebasan sipil (civil liberties) mendapatkan tekanan dan kungkungan dari negara sehingga kekuatan masyarakat sipil tidak berkembang. Kekuatan sipil baru menemukan momentumnya untuk meruntuhkan dominasi negara pada 1998, seiring dengan krisis moneter yang melanda kawasan Asia, termasuk Indonesia. Secara jujur, kekuatan ekonomi global memainkan peranan dalam proses menuju era reformasi.
Pasca 1998, era telah berubah secara signifikan, yang ditandai dengan kebebasan sipil dan politik yang sangat maju, misalnya kebebasan membentuk partai politik, amandemen konsitusi, pemilihan presiden secara langsung, dan sebagainya. Desentralisasi memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya dan menuntut hak atas pembangunan daerah dari pusat. Di sisi lain, kekuatan politik semakin terfragmentasi dan terdistribusi secara tidak sehat. Kekuatan dan organisasi negara pun tidak lagi solid, bahkan terjebak dalam konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, perekonomian dikelola secara lebih liberal, sebagai konsekwensi masuknya International Monetary Fund pada tahun 1998 atas undangan pemerintahan Soeharto yang dibuat pusing oleh krisis moneter kala itu. Program penyesuaian struktural yang sarat kepentingan perusahaan multinasional asing pun diperkenalkan sehingga merubah haluan, strategi, dan pola pembangunan ekonomi menjadi sangat liberal dan kapitalis. Posisi negara yang lemah akibat fragmentasi kekuatan politik menjadi semakin lemah oleh dominannya aktor-aktor dan kekuatan ekonomi multinasional yang masuk memengaruhi ke dalam relung organisasi negara, baik dalam ranah eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Fungsi pokok negara, khususnya pemerintah, untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat menjadi terbengkalai.
Pola dan karakteristik pelanggaran HAM pun juga berubah, bukan lagi didominasi oleh pelanggaran hak sipil dan politik, namun pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) serta hak kolektif, yaitu hak atas pembangunan, perdamaian, dan lingkungan hidup. Kasus busung lapar, penggusuran, kemiskinan, kesehatan yang memburuk, konflik berdarah antaretnis/suku, pendidikan yang sangat mahal, bencana lingkungan oleh rusaknya hutan, luapan lumpur Lapindo, adalah contoh kasus pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya dan hak kolektif yang sangat kasat mata, dan berpotensi mengandung unsur sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Jenis dan pola pelanggaran hak ekosob dan hak kolektif sejenis menjadi dominan pasca reformasi, sekarang, dan masa mendatang. Sebagai institusi strategis dan mendapatkan legitimasi dari negara untuk menegakkan HAM, Komnas HAM dituntut menjadi leading agency untuk menjawab perubahan jenis dan pola pelanggaran HAM tersebut. Komnas HAM yang akan segera dinahkodai para anggota yang baru akan menentukan masa depan Komnas HAM dalam menjawab tantangan perubahan jaman dan menghapus sinisme publik yang semakin meluas. Untuk itu, Komnas HAM dituntut untuk mereposisi peran dan strateginya, baik secara internal maupun eksternal.
Aliansi strategis dengan civil society harus dibangun kembali, sebagai energi kolektif yang selama ini dikatakan oleh banyak pihak telah hilang. Penyamaan persepsi dengan lembaga negara penegak HAM lain juga musti dilakukan karena era sudah berubah. Komnas HAM dituntut untuk membuka diri, inklusif dan partisipatif dalam menjalankan mandatnya. Dalam hal ini menggalang opini publik menjadi faktor yang sangat penting untuk menambah amunisi gerakan HAM yang demokratis dan partisipatif.
Amandemen terhadap UU No.39/1999 dan UU No.26/2000 menjadi sebuah kebutuhan dan tuntutan yang tidak bisa tidak harus dilakukan. Presiden dan parlemen seyogianya memberikan prioritas terhadap hal ini sebagai wujud keberpihakan politik HAM yang hingga sekarang masih berwajah ganda. Terlebih dengan komitmen Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan HAM yang mestinya memberikan contoh terbaik penegakan HAM. Amandemen akan memberikan posisi politis dan kewenangan yuridis yang lebih besar bagi Komnas HAM dalam menjalankan fungsi penegakan HAM secara lebih terintegrasi, terpadu, dan terlepas dari jeratan birokrasi negara.

Tuesday, December 05, 2006

Relawan, Thx 2 U...

Terima Kasih Relawan
Oleh: Mimin Dwi Hartono

Tanggal 5 Desember adalah hari yang istimewa bagi para relawan atau volunteer. Sejak lima tahun yang lalu, dunia memperingati tanggal tersebut sebagai Hari Relawan International atau International Volunteer Day. Relawan memang sangat pantas mendapatkan hari istimewa tersebut karena dedikasi dan perannya dalam tugas-tugas kemanusiaan sangat besar dan memperoleh pengakuan dari masyarakat dan pemerintahan di seluruh dunia. Relawan bekerja tidak untuk imbalan atau balas jasa dari pemerintah atau masyarakat yang mereka bantu. Maka sangat pantas bila pada hari tersebut kita turut memperingatinya, untuk mengapresiasi dan mendorong kerja-kerja kesukarelawanan yang semakin penting di tengah gegap gempita kehidupan duniawi yang bias kepentingan ekonomi.
Bangsa Indonesia secara umum dan khususnya masyarakat yang terkena dampak bencana alam merasakan secara nyata dan meyakinkan peran dari para relawan. Gempa 5,9 skala richter yang meluluhlantahkan sebagian besar wilayah Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah pada 27 Mei yang lalu, menunjukkan fakta tak terbantahkan bahwa peran, fungsi, dan sumbangsih relawan semakin penting. Ketika gempa selama 55 detik tersebut menguncang, hari masih pagi, dan aktivitas pemerintahan sedang libur. Akibatnya respon dan tindakan dari aparat pemerintah daerah dan pusat dalam menangani bencana sangat terlambat, padahal ribuan korban bencana yang luka sangat mudah ditemui di sepanjang jalan dan ribuan korban tewas masih tertimbun reruntuhan bangunan. Korban luka terpaksa dirawat di halaman rumah sakit dan meluber ke pingir jalan besar, karena ruangan rumah sakit sudah penuh sesak oleh korban.
Ketika korban masih terguncang oleh bencana yang tiba-tiba dan tidak tahu harus berbuat apa, serta negara tidak segera menunjukkan tanggung jawabnya, para relawan telah datang dari berbagai penjuru daerah dan berbagai negara. Mereka datang hanya dengan satu tujuan, yaitu meringankan beban para korban dan memberikan bantuan yang mereka bisa untuk menyelamatkan nyawa korban terlebih dahulu (save human first).
Disamping relawan yang berseragam atau berada dibawah organisasi tertentu, banyak relawan tanpa seragam (non uniform volunteer) yang datang. Relawan tanpa seragam tersebut adalah warga masyarakat dari berbagai penjuru daerah di sekitar Yogyakarta dan Jawa Tengah yang rela meninggalkan aktivitas dan pekerjaannya sehari hari untuk membantu meringankan beban para korban. Mereka datang dengan mencarter angkutan umum maupun kendaraan bermotor untuk segera membantu para korban. Tidak ada kepentingan apapun yang ada dibenak mereka, kecuali adalah bentuk solidaritas antar anak bangsa yang dirundung bencana. Jiwa volunteerism dapat ditemui di hampir semua wilayah. Kaum perempuan mengumpulkan bahan makanan mentah maupun masak dan bahan kebutuhan sehari-hari. Kaum lelaki mendistribusikan bantuan tersebut dan bergotong royong merawat korban luka dan tewas serta membersihkan reruntuhan bangunan. Semangat dan peran mereka harus diapresiasi, karena berhasil meminimalisir jumlah korban dan memberikan penyelamatan pertama di kala negara sedang tidur.
Relawan juga sangat berperan dalam penanganan pengungsi akibat kenaikan aktivitas vulkanis Gunung Merapi. Ketika itu, para relawan pun berdatangan untuk memberikan bantuan yang diharapkan oleh masyarakat. Tanpa komando, mereka datang dari berbagai daerah dan organisasi, untuk mendedikasikan apa yang mereka bisa untuk meringankan beban sosial, ekonomi, dan psikologis para korban. Kebanyakan dari mereka datang tidak untuk memberikan bantuan dana, tetapi melakukan pendampingan dan menyemangati para korban yang hidup stress di pengungsian. Merekalah yang menghibur, membesarkan hati, dan memenuhi kebutuhan para pengungsi.
Salah satu relawan Gunung Merapi adalah Mbah Maridjan. Ia mendedikasikan hidupnya untuk menjaga Gunung Merapi, walaupun bahaya awan panas dan lahar Gunung Merapi mengancam setiap saat. Bukan harapan finansial atau ekonomi yang ia harap, namun kepuasan batin dan moral, karena bisa mendedikasikan hidupnya untuk keselamatan masyarakat banyak. Ketika Merapi meletus pada 14 Juni yang lalu, para relawan adalah pihak terakhir yang menyelamatkan diri, mendahulukan keselamatan masyarakat. Dedikasi tersebut dibuktikan dengan tewasnya dua relawan dalam melaksanakan tugasnya memonitor kondisi Gunung Merapi.
Kembali ke belakang, relawan yang datang langsung maupun tidak langsung sangat membantu para korban gempa dan tsunami Aceh pada akhir Desember 2004. Gelombang relawan internasional datang untuk memberikan bantuan bagi korban, dimana tidak sedikit dari mereka harus meninggalkan pekerjaan dan profesinya sehari-hari, demi mendedikasikan ilmu, kemampuan, keahlian, dan dananya untuk masyarakat Aceh. Ketika tahap tanggap darurat telah berlalu, jejak para relawan pun masih sangat dirasakan oleh masyarakat.
Masyarakat korban bencana mengakui bahwa respon dan kerja relawan sangat cepat, tanggap, dan memuaskan. Para relawan bekerja tanpa ada hambatan dan pertimbangan birokrasi. Tidak seperti halnya dengan aparat pemerintahan maupun lembaga pemberi bantuan nasional dan internasional yang seringkali sangat birokratis. Tiada keraguan sedikitpun bahwa relawan telah menyelamatkan banyak nyawa manusia dan memberikan harapan kehidupan baru bagi para korban, yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya dan kehilangan sumber mata pencahariannya.
Relawan tidak hanya bekerja di kala bencana yang biasanya sangat hiruk pikuk oleh berbagai kepentingan. Mereka juga bekerja di dalam kesunyian di tengah hiruk pikuk masyarakat dunia yang mengejar hasrat ekonomi dan kekuasaan. Mereka ada yang bergerak sendirian maupun berkelompok dalam organisasi sosial. Mereka melakukan pendampingan terhadap masyarakat marjinal, melestarikan hutan, menyelamatkan satwa, mendidik anak-anak jalanan, membela hak-hak asasi penduduk, dan masih banyak lagi.
Relawan mengisi kekosongan peran dan tanggung jawab negara, yang dalam banyak hal, terlambat dan lambat dalam merespon kebutuhan korban, dalam kasus bencana. Atau negara tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam berbagai sektor kehidupan. Terima kasih relawan, karena peran dan sumbangsihmu lah bangsa Indonesia masih bisa optimis menatap masa depan. Selamat Hari Relawan Internasional.

Lumpur Menyembur Sampe Jauh...

Quo Vadis Penanganan Lumpur Lapindo
Oleh: Mimin Dwi Hartono

Penanganan lumpur Lapindo dan akibat yang menyertainya tidak menunjukan kemajuan yang berarti. Bahkan sebaliknya, yaitu mulai menelan korban jiwa sebanyak 13 orang dan puluhan luka-luka, terkena ledakan pipa pertamina di dekat pusat semburan lumpur pada 21 November yang lalu.
Rubrik Fokus Harian Kompas pada Sabtu (2/11) menyajikan sebuah simulasi yang mencengangkan. Simulasi dengan berbagai asumsi tersebut menunjukkan, pada tahun kelima, volume lumpur akan sebanyak 275,9 juta meter kubik sehingga akan menyebar sampai radius 13,2 kilometer dan mengenangi area seluas 551,7 kilometer persegi. Jika simulasi tersebut benar, maka pada tahun kelima sejak lumpur menyembur pada 29 Mei yang lalu, 80 persen luas Kabupaten Sidoarjo akan hilang, tergenang oleh lumpur.
Tentu saja pilihan semua orang adalah hal tersebut akan bisa dicegah untuk tidak terjadi. Namun berdasar fakta bahwa sampai saat ini lumpur tidak bisa dihentikan maka tidak ada salahnya jika pemerintah berpijak pada skenario terburuk tersebut untuk menyusun langkah penanganan selanjutya. Pemerintah harus segera menyusun rencana aksi komprehensif yang melibatkan semua pihak. Pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik segala kemungkinan terburuk sebagai bagian dari hak atas informasi.
Ini bukan berarti bahwa pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab dari PT. Lapindo Brantas Incorporated, tetapi sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak warganya. Tim perumus dan pelaksana rencana aksi ini tidak lagi bersifat ad-hoc, namun permanen, multi year, dan langsung bertanggung jawab pada presiden dan DPR. Substansi rencana aksi tersebut setidaknya berisi aspek teknis, sosial ekonomi, lingkungan, dan penegakan hukum, dengan tanggung jawab pendanaan secara penuh oleh PT. Lapindo.
Dalam hitungan enam bulan saja, lumpur telah menenggelamkan tiga kecamatan dengan korban belasan ribu penduduk. Tidak bisa tidak, pemerintah harus segera mendayagunakan sumberdayanya untuk mengatasi persoalan ini, secara terencana dan terprogram, untuk melindungi hak-hak masyarakat yang sudah maupun yang diperkirakan akan terkena dampak lumpur. Jika berpegang pada simulasi tersebut diatas maka prioritas rencana aksi adalah untuk lima tahun yang akan datang, yaitu melindungi dan menjamin keselamatan warga yang menghuni 80 persen wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Secara teknis, upaya untuk menghentikan semburan lumpur harus terus dilakukan dengan berbagai cara. PT. Lapindo dan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur mengatakan bahwa upaya maksimal sudah dilakukan untuk menghentikan lumpur. Namun masyarakat luas masih menilai bahwa hal itu belum cukup dan proses penanganan tidak disampaikan secara transparan pada publik. Yang terlihat adalah kesibukan untuk membuat tanggul yang efektifitasnya tidak bisa diharapkan dalam waktu yang lama. Keberhasilan aspek teknis ini sangat penting dan harus diprioritaskan karena akan memengaruhi penanganan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Semakin rendah tingkat keberhasilan aspek teknis maka akan semakin besar dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus diatasi. Karena pemerintah sudah turun tangan, maka sangat mungkin untuk meminta bantuan pendampingan teknologi secara bilateral dari negara-negara lain untuk menghentikan semburan lumpur. Aspek ini akan menjadi penilaian dari masyarakat sejauh mana totalitas pemerintah sebagai bagian dari process of conduct melindungi hak asasi warganya.
Kemudian aspek sosial ekonomi diantaranya adalah berisi tentang mekanisme ganti untung bagi warga yang terkena dampak lumpur, relokasi asset-aset strategis milik Negara, dan kompensasi bagi korban seperti misalnya perumahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan hal penting lainnya. Demikian pula dengan penanganan dampak terhadap lingkungan yang bersifat lintas batas (transboundary affect) dan rawan konflik. Di dalam aspek ini yang sangat penting adalah menjamin keberlanjutan kehidupan dan menyelamatkan jiwa masyarakat.
Terkait dengan komitmen pendanaan penanganan lumpur, hal ini tidak bisa disampaikan saja secara lisan oleh pemilik PT. Lapindo atau berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 yang akan habis masa berlakunya pada 7 Maret 2007 mendatang. Pemerintah harus meminta pada pemilik PT. Lapindo untuk menegaskan komitmen pendanaan dalam bentuk tertulis, dilegalkan, dan mengikat sampai persoalan penanganan lumpur ini terselesaikan. Berdasarkan prinsip piercing the corporate veil yang menjadi asas dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, pemilik mayoritas PT. Lapindo yaitu keluarga Bakrie harus bertanggung jawab tidak terbatas jika terbukti bahwa kasus ini adalah akibat kelalaian operasi perusahaan.
Kekuatan legal aspek pendanaan ini sangat penting dan mendasar, karena persoalan ganti untung yang diinginkan oleh warga korban lumpur pun belum bisa dipenuhi oleh PT. Lapindo. Warga menginginkan agar asset mereka, yaitu tanah diganti dengan harga 1 juta per meter persegi. Kemudian bangunan 1,5 juta per meter persegi dan tanah persawahan sebesar 120 ribu meter persegi. Sedangkan PT. Lapindo tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Tuntutan penduduk tersebut sebenarnya sudah bijak, dibandingkan dengan beratnya beban penderitaan yang mereka rasakan dan alami. Kehilangan tanah leluhur, rumah, lahan pertanian, saudara, pekerjaan, pendidikan, maupun perasaan yang tidak aman dan nyaman sejak enam bulan yang lalu adalah sebuah beban yang sangat berat. Namun warga menerima keadaan tersebut dengan cara yang sangat dewasa dengan tidak melakukan tindakan yang anarkis dalam menuntut hak-haknya. Walaupun mereka tahu kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian PT. Lapindo, bukan oleh bencana alam.
Hal lainnya adalah aspek penegakan hukum yang harus terus dijalankan secara konsisten dan tegas. Jika betul dugaan bahwa semburan lumpur sebagai sebuah kelalaian dan atau kesengajaan operasi pengeboran perusahaan, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime). Hal ini menjadi tugas penyelidik dan tim independen untuk segera membuktikannya. Apabila terbukti sebagai kelalaian, maka pemilik PT. Lapindo pun harus diusut, bukan hanya para pelaksana lapangan.
Adanya konflik kepentingan yang diduga akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan harus segera diatasi oleh presiden, sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan untuk memenuhi asas keadilan yang menjadi hak masyarakat. Kasus lumpur Lapindo menjadi sebuah test case yang serius bagi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla untuk menegaskan komitmen dan tanggung jawab Negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi warganya. Kepentingan rakyat sudah seharusnya ditempatkan diatas konflik kepentingan yang pasti menyertai kasus ini. Apakah komitmen dan tanggung jawab Negara tersebut akan menemukan wujudnya atau malahan sebaliknya? Yang pasti rakyat sudah lelah menjadi korban.

Monday, November 06, 2006

Angkor Wat yang Anggun


Berburu Matahari di Angkor Wat

WAKTU masih menunjukkan pukul 05.30 waktu Kamboja ketika Nek Sarin, pemandu dari The Star Tour Operator, mengajak saya segera bersiap menuju Angkor Wat. Matahari belum menampakkan dirinya ketika dengan berboncengan sepeda motor kami berangkat dari sebuah penginapan di kota Siem Reap, sekitar 5,5 kilometer dari arah selatan Angkor Wat. Siem Reap adalah kota kecil yang terletak sekitar 350 km dari ibu kota Kamboja, Phnom Penh.

MATAHARI terbit, itulah yang kami buru. Menikmati matahari terbit di Angkor Wat adalah peristiwa sangat menarik dan banyak diburu wisatawan yang berkunjung ke Angkor Wat, salah satu ikon penting di antara kompleks candi-candi Angkor yang dibangun peradaban Khmer pada abad ke-8 sampai abad ke-13.

Sejak hari pertama menginjakkan kaki di Kamboja, cerita indah tentang Angkor Wat telah terbayang di depan mata. Dengan membayar 12 dollar Amerika Serikat sekali masuk dan hanya berlaku selama sehari, seorang wisatawan asing bisa menikmati kompleks Candi Angkor, termasuk Angkor Wat, dari pagi sampai petang. Sedangkan untuk wisatawan domestik tidak dikenakan bea masuk.

Ketika tiba di depan Angkor Wat, ternyata ratusan turis asing yang sebagian besar berasal dari Jepang dan Eropa sudah berkerumun dengan membawa perlengkapan kamera masing-masing. Mereka menunggu terbitnya sang mentari yang perlahan-lahan muncul dari ufuk timur.

Sebelum memasuki gerbang utama, pengunjung harus melewati parit yang panjangnya sekitar 350 meter. Parit ini menghubungkan gerbang luar dan gerbang utama. Begitu sampai di gerbang, akan tampak apsaras (relief patung) yang sedang tersenyum, satu-satunya apsaras yang tersenyum dari 2.000 apsaras di Angkor Wat. Apsaras tersenyum ini menjadi salah satu obyek fotografi paling disukai para pemburu foto yang sudah berkerumun sejak pagi.

Keindahan matahari terbit di Angkor Wat terbukti ketika mentari mulai tersibak dan menyinari bangunan induk Angkor Wat berupa menara berketinggian sekitar 42 meter. Bangunan candi yang menjadi bersemu merah dengan bayangan hitam di bawahnya menjadi obyek fotografi yang memberi kepuasan tersendiri bagi pemburu gambar. Apalagi bila menikmati sang mentari pagi dari pinggir kolam, maka akan tampak betapa gagahnya Angkor Wat dengan bayangannya di atas air kolam.

WALAUPUN ada puluhan candi, Angkor Wat seakan menjadi tempat kunjungan utama dan pertama bagi para wisatawan karena sudah tercitrakan lewat predikatnya sebagai salah satu keajaiban dunia oleh Organisasi untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), seperti halnya Candi Borobudur di Indonesia. Datang ke Kamboja tidak lengkap rasanya tanpa mengunjungi Angkor Wat.

Menurut sejarah, Angkor Wat dibangun pada awal abad ke-12 atau antara 1113 dan 1150 Masehi, semasa pemerintahan Raja Suryavarman II. Dengan total luas areal sekitar 200 hektar dan dengan panjang dari timur ke barat sejauh 1,5 kilometer dan dari utara ke selatan sejauh 1,3 kilometer, Angkor Wat merupakan candi terbesar di antara yang lainnya. Angkor Wat juga merupakan monumen keagamaan Hindu terbesar di dunia sehingga simbol-simbol keagamaan sebagai perwujudan mikrokosmos agama Hindu sangat kental nuansanya.

Rangkaian galeri yang mengelilingi Angkor Wat melambangkan pegunungan yang mengelilingi Gunung Meru. Menurut kepercayaan bangsa Khmer gunung ini tempat bersemayamnya para dewa. Menara candi diasosiasikan sebagai puncak gunung, dan mendaki puncak gunung merupakan tradisi dari para leluhur bangsa Khmer.

Angkor Wat dibangun menghadap ke arah barat, bukannya ke timur seperti bangunan candi biasanya. Hal ini karena arah barat sering diasosiasikan dengan Dewa Wisnu. Dan, Angkor Wat memang dibangun untuk didedikasikan bagi Dewa Wisnu.

Seusai berburu mentari pagi, para pengunjung akan mulai memasuki bangunan dalam Angkor Wat yang kaya dengan relief sepanjang 600 meter di empat sudut candi. Sebagian besar relief tersebut menggambarkan syair kepahlawanan Mahabarata dan Ramayana. Namun, ada juga cerita tentang sejarah prosesi pembangunan Angkor Wat oleh Raja Suryavarman II, serta gambaran tentang kebaikan yang dianalogikan sebagai surga dan kejahatan sebagai neraka.

Memang tidak cukup satu hari untuk menikmati seluruh kompleks Candi Angkor yang jumlahnya puluhan. Tetapi, apa mau dikata, karena terbatasnya waktu dan biaya, hal itu belum bisa terlaksana. Untuk kunjungan satu hari biasanya sudah ada pengaturan obyek yang dikunjungi sehingga paling tidak bisa merepresentasikan gambaran keseluruhan candi.

Pengaturan obyek yang bisa dinikmati tersebut selain Angkor Wat adalah Bayon, Angkor Tom (tempat pembuatan film Tomb Rider 2), Ta Prohm (yang gambarnya muncul dalam sampul buku panduan perjalanan wisata Lonely Planet Kamboja edisi terbaru), dan berakhir menikmati terbenamnya matahari di Phnom Bakheng.

Memang disarankan untuk meluangkan waktu 4-7 hari untuk bisa menikmati seluruh panorama dan keindahan candi- candi karya besar bangsa Khmer ini. Biaya terusan 40 dollar AS per orangnya untuk waktu kunjungan sampai seminggu bukanlah harga yang mahal untuk bisa menikmati itu semua.

Setiap harinya ribuan wisatawan berkunjung ke kompleks candi ini dan akan meningkat pada musim-musim liburan antara pertengahan dan akhir tahun. Pengelolaan yang profesional merupakan salah satu kunci keberhasilan sehingga mampu menarik ribuan wisatawan setiap hari.
Menurut data Badan Pengelola Angkor, dari tiket masuk saja sumbangan pemasukan bagi negara sekitar Rp 40 miliar-Rp 70 miliar setiap tahunnya. Pemasukan yang cukup besar tersebut bisa menjadi modal bagi pengelolaan obyek wisata secara profesional.

Meskipun demikian, ancaman sudah berada di depan mata. Ribuan pengunjung yang datang setiap harinya jelas menjadi beban yang berat bagi kelestarian candi-candi tersebut, termasuk Angkor Wat. Jumlah kunjungan tersebut melebihi daya dukung yang aman bagi kelestarian sebuah bangunan tua dan bersejarah.

Ancaman lain adalah pesatnya pembangunan puluhan hotel berbintang yang dimiliki investor luar negeri yang sudah mengepung kompleks candi. Hal tersebut secara pasti akan berdampak pada kelestarian lingkungan hidup dan bangunan candi serta berdampak pada kehidupan sosial budaya masyarakat setempat yang sebagian besar masih bertani.

(Kompas, 13 Maret 2005)

Wednesday, November 01, 2006

Membumikan Hak Masyarakat Adat

Membumikan Hak Masyarakat Adat

Mimin Dwi Hartono

Mungkin tidak banyak yang tahu, termasuk masyarakat adat di Nusantara, yang jumlahnya ribuan kelompok dan populasinya sekitar 60 juta jiwa, bahwa Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Asli (The UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 29 Juni 2006.


Dalam sidang perdana Dewan HAM PBB setelah terbentuk menggantikan Komisi HAM PBB tersebut, sebanyak 30 negara anggota mendukung pengesahan, termasuk Indonesia, 2 negara menolak, dan 12 negara tidak memberikan suara atau abstain. Dewan HAM memutuskan mengadopsi deklarasi tersebut untuk dibawa ke Sidang Umum PBB di markas besar PBB di New York pada September mendatang, setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pelapor Kelompok Kerja Komisi HAM PBB yang telah mengelaborasi draf deklarasi tersebut melalui serangkaian konsultasi dengan kalangan masyarakat asli/adat dan masyarakat sipil sedunia selama beberapa tahun terakhir ini.


Setelah menjadi draf selama 20 tahun dan diperjuangkan tiada kenal lelah oleh kalangan pejuang hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia, deklarasi tersebut akan memberikan arah dan harapan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang terdiri atas sekitar 374 juta jiwa di seluruh dunia dan telah dimarginalkan dalam kebijakan pembangunan yang top-down dan eksploitatif terhadap sumber daya alam.


Deklarasi tersebut menyebutkan masyarakat adat punya hak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang hak asasi manusia. Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, punya hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan untuk meraih pemenuhan hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka negara tempat mereka bernaung.


Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan, atau yang telah diambil alih atau dirusak tanpa setahu mereka. Serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka, melalui perwakilan yang mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka, dan memelihara serta mengembangkan lembaga pengambilan keputusan mereka.


Masyarakat adat merupakan bagian terbesar dari konstituen yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mereka telah ada sebelum terbentuknya NKRI. Mereka mendiami tanah ulayat yang tersebar di pegunungan, hutan rimba, dan kepulauan di Nusantara, yang pada umumnya kaya akan bahan tambang dan sumber daya alam. Mereka mempunyai teritori, sistem pemerintahan, dan hukum sendiri yang masih sangat eksis sampai sekarang untuk mengatur kehidupan komunitas mereka, termasuk dalam membangun hubungan dengan pihak eksternal dan alam sekitarnya.


Momentum pelemahan secara sistematis terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia terjadi sejak penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, di mana pemerintah melakukan penyeragaman sistem pemerintahan menjadi sistem pemerintahan tunggal berbentuk desa. Akibatnya, sistem pemerintahan adat yang telah ada dan hidup ratusan bahkan ribuan tahun harus mengikuti model desa yang sangat tidak sesuai dengan kultur, sistem pemerintahan, dan kehidupan mereka. Dampak selanjutnya bisa diduga, yaitu terjadi konflik antara negara dan masyarakat adat karena menurut pemerintah yang berlaku hanyalah hukum positif yang dikeluarkan oleh negara walaupun bidang yang diatur tersebut telah menjadi domain masyarakat adat selama ratusan tahun, dalam bidang kehutanan, pertanahan, kearifan tradisional, dan sebagainya.


Momentum yang paling melukai hak-hak masyarakat adat tersebut terjadi selama hampir 30 tahun sampai kemudian muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bernapas bagi masyarakat adat untuk kembali ke sistem pemerintahannya sendiri dalam kerangka NKRI. Namun, hal tersebut bukan berarti kemudian memecahkan semua masalah yang ada. Walaupun secara normatif negara telah mengakui eksistensi masyarakat adat, kenyataannya hak-hak masyarakat adat masih saja dipinggirkan untuk kepentingan politik dan ekonomi penguasa. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 amendemen keempat menyebutkan negara hanya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.


Dengan telah disahkannya deklarasi tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak secara penuh memberikan tempat yang semestinya bagi masyarakat adat untuk berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya, baik secara kolektif maupun individu, dalam naungan NKRI. Terlebih Indonesia termasuk negara anggota Dewan HAM PBB yang ikut menyetujui pengesahan deklarasi tersebut.


Deklarasi tersebut membebankan kewajiban bagi negara untuk mendapatkan kesepahaman dan diketahui masyarakat adat sebelum mengadopsi dan mengimplementasikan hukum atau aturan administrasi yang bisa berdampak pada kehidupan masyarakat adat. Juga melakukan penilaian untuk meyakinkan bahwa masyarakat adat anak-anak dan perempuan menikmati perlindungan penuh dan jaminan atas segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, memberikan pengakuan hukum dan perlindungan terhadap tanah ulayat dan sumber daya untuk menghormati kebiasaan, tradisi, dan sistem penguasaan tanah yang sesuai dengan masyarakat adat, melakukan konsultasi secara efektif tentang hal-hal yang terkait dengan masyarakat adat melalui prosedur yang tepat dan melalui lembaga perwakilan, dan melakukan konsultasi dan kerja sama dengan masyarakat adat untuk melakukan penilaian yang tepat, termasuk kinerja legislatif, untuk mencapai tujuan deklarasi.


Walaupun tidak mengikat secara hukum (non-binding), deklarasi tersebut menjadi sangat strategis sebagai landasan normatif, moral, dan semangat (spirit) bagi pemerintah serta kalangan pejuang hak-hak masyarakat adat dalam mempromosikan, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi masyarakat adat, baik dalam ranah hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Tuesday, October 31, 2006

Bencana Ekologi dan Hak atas Lingkungan Hidup

Bencana Ekologi dan Hak atas Lingkungan Hidup

Mimin Dwi Hartono

Bencana buatan manusia (man-made disaster) atau bencana ekologi seperti banjir, tanah longsor, dan pencemaran seakan tiada bosan menghantam dan menghajar masyarakat Indonesia pada 2006 ini. Intensitas bencana semakin meningkat, baik dari sisi dampak material maupun korban jiwa, dari bencana di Jember, Banjarnegara, Aceh Tenggara, Papua, Sidoarjo, Sulawesi Selatan, Gorontalo, sampai Kalimantan Selatan. Untuk tipe bencana yang bisa dicegah kejadiannya atau direduksi risikonya, pemerintah punya kewajiban melakukan pengelolaan bencana (disaster management) sehingga dapat menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Dampak lingkungan hidup punya karakteristik berdimensi jangka panjang. Bencana yang muncul sekarang adalah puncak gunung es dari gagalnya pengelolaan lingkungan hidup di Tanah Air yang sudah berlangsung lebih dari 30 tahun. Ancaman yang terpendam atau laten masih sangat besar berpotensi menjadi bencana jika akar permasalahan penyebab bencana tidak diatasi dengan segera dan komprehensif. Upaya menemukan dan mengatasi akar masalah tersebut akan sangat kompleks karena bencana sekarang adalah buah dari proses panjang yang melibatkan pemerintah yang lalu.


Memang perbedaan antara bencana alami dan buatan manusia semakin tipis, seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan pembangunan yang sangat pesat pada beberapa dekade ini. Misalnya bencana gempa bumi di Yogya dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006. Bencana alam tersebut menimbulkan korban jiwa yang sangat besar karena ada faktor kesalahan manusia, yaitu konstruksi bangunan yang tidak tahan gempa dan kurangnya sosialisasi pemerintah tentang kawasan rawan gempa terhadap masyarakat.


Manusia, dengan keangkuhan teknologi dan nafsu ekonominya, telah menghancurkan hutan untuk menjarah kayunya, menambang isi perut bumi tanpa kendali, menjadikan sungai sebagai saluran limbah tailing, merusak daerah aliran sungai untuk membangun permukiman, dan sebagainya. Hal tersebut telah mengakibatkan guncangnya keseimbangan ekologi (ecology disequilibrium), ketika kemampuan dan daya dukung ekologi sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan (baca: keserakahan) manusia, sehingga alam menjadi sangat rentan dan seakan-akan menjadi ancaman bagi manusia.


Ketidakseimbangan ekologi tersebut mulai terjadi pada 1980-an akibat pembangunan propertumbuhan ekonomi yang eksploitatif terhadap sumber daya. Walaupun sempat dijuluki sebagai Macan Asia dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, Indonesia akhirnya kembali terpuruk sejak krisis ekonomi 1998. Pembangunan yang menjadikan ekonomi sebagai panglima telah menempatkan sumber daya alam sebagai "sapi perahan" untuk memasok input pembangunan guna menggerakkan roda-roda pabrik di atas puing-puing kerusakan lingkungan alam.


Perspektif pembangunan ini telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun dan harus dibayar mahal oleh generasi saat ini dan mendatang. Pada 2005, setiap menit, hutan alam seluas 60 kali lapangan sepak bola musnah dari bumi Indonesia akibat penebangan kayu, pembakaran hutan, dan alih fungsi hutan, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan permukiman. Pada 2000, Bank Dunia memprediksi hutan alam di Pulau Sumatera dan Kalimantan akan punah pada 2010-2015 jika tidak ada tindakan pencegahan dan penanganan pelestarian hutan serta penegakan hukum yang baik.


Untuk itu, bencana ekologi haruslah dilihat sebagai muara dari benang kusut dan karut-marutnya pembangunan yang proekonomi dan menafikan hak asasi manusia. Upaya mengatasi bencana harus dimulai dari hulunya, yaitu dengan menjawab apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana bencana tersebut bisa terjadi. Namun, anehnya, pemerintah dan juga kita seakan tidak pernah mengambil hikmah dari bencana yang terjadi karena setiap bencana yang datang hanya diatasi dengan pola karikatif dan pemberian bantuan tanpa diikuti dengan upaya mengatasi persoalan yang sesungguhnya. Penyebab bencana bisa berupa persoalan struktural, yaitu kebijakan, ataupun kultural, misalnya kemiskinan, ketidakberdayaan masyarakat, dan kesenjangan sosial.


Negara adalah pengemban amanat dalam konstitusi sebagai pihak yang menguasai (baca: mengontrol dan mengatur) kekayaan alam untuk dipergunakan bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan pengaturannya ditentukan oleh pemerintah dengan partisipasi penuh masyarakat. Untuk itu, negara harus berperan secara lebih sinergis dalam memobilisasi sumber daya bangsa untuk tidak lagi bermain-main dan mempermainkan alam, walaupun sudah terlambat. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ini karena alam mempunyai "ruang" hak asasi untuk mengharmonisasi dan memulihkan dirinya, dan "ruang" ini berada di luar kuasa manusia dan negara.


Sekitar 85 persen wilayah Indonesia adalah kawasan rawan bencana dan hal tersebut bertambah rentan akibat dari bencana buatan manusia. Ancaman dan kerentanan tersebut akan menjadi bencana yang sangat dahsyat dan yang paling banyak menderita karenanya adalah masyarakat miskin, kaum wanita, anak-anak, orang tua, dan penyandang cacat. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negaranya dari segala bencana buatan manusia yang dapat membahayakan hidup dan sumber penghidupannya. Ini adalah amanat konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia.

Hak Asasi Lingkungan Hidup

Hak Asasi Lingkungan Hidup

Mimin Dwi Hartono


Keterkaitan yang erat dan tidak terpisahkan antara hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidup, pembangunan, dan perdamaian setidaknya sudah lebih dari tiga dasawarsa ini diakui oleh negara-negara di dunia. Pembangunan yang seutuhnya hanya tercapai dalam suasana yang damai dan dalam kondisi lingkungan hidup yang terjaga, sehingga pada gilirannya akan menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia setiap 5 Juni dapat kita manfaatkan sebagai titik waktu untuk berkonsolidasi dan berefleksi sejauh mana efektivitas gerakan lingkungan hidup yang berjalan selama ini.

Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia. Lingkungan diposisikan sebagai obyek eksploitasi: menambang perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Padahal lingkungan pun punya hak-hak untuk bernaturalisasi dan berevolusi, yang merupakan kodrat alam yang tidak bisa dicegah oleh manusia. Pelanggaran terhadap hak asasi lingkungan hidup tersebut mengakibatkan bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan jutaan nyawa manusia. Perusakan lingkungan hidup oleh segelintir orang atau perusahaan telah menyebabkan penderitaan dan pelanggaran HAM terhadap bagian terbesar manusia lainnya.

Penghormatan atas hak asasi lingkungan hidup menjadi aspek yang sangat penting dan mendasar bahwa lingkungan pun mempunyai segala keterbatasan, sehingga kontrol atas perilaku manusia atas lingkungan menjadi mutlak adanya. Kontrol tersebut salah satunya melalui instrumen, mekanisme, dan kebijakan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk mencapai keseimbangan yang disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan memberikan perlindungan atas hak asasi lingkungan hidup, akan bisa dibangun hubungan yang mutualistis dan toleran antara manusia dan lingkungan bahwa keduanya saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain.

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, pada 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm, merupakan pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional akan pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi pemenuhan HAM. Kualitas lingkungan hidup yang baik tidak bisa dijaga tanpa penghormatan atas HAM, dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan hidup yang baik dan aman. Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni. Dalam sebuah ekosistem yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak untuk hidup, kesehatan, keamanan, kecukupan pangan, dan budaya.

Draf deklarasi "Prinsip-prinsip HAM dan Lingkungan Hidup" yang dibuat atas inisiatif Pelapor Khusus HAM dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, Fatma Zohra Ksentini, di Jenewa, Swiss, pada 1994, merupakan instrumen internasional pertama yang secara komprehensif mengaitkan HAM dan lingkungan hidup. Keterkaitan tersebut termanifestasikan dalam hak asasi lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang lestari, sehat, dan aman bagi semua orang tanpa kecuali. Disebutkan juga hak-hak prosedural, yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak atas pembangunan, sebagai prasyarat utama terpenuhinya hak asasi lingkungan hidup.

Pola pembangunan masif yang berbasiskan penggunaan sumber daya alam secara eksploitatif oleh sebagian kecil orang atau perusahaan di negara maju telah menyebabkan kerugian dan pelanggaran HAM bagi sebagian besar umat manusia yang hidup di negara miskin dan berkembang yang ada di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Menurut data jejak ekologi yang dikeluarkan oleh Ecological Footprint Network, sejak 1961 telah terjadi defisit ekologi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mana kebutuhan atau kerakusan manusia atas sumber daya ekologi sudah melebih batas kemampuan bumi untuk memenuhinya. Konsumsi ekologi yang paling besar dilakukan oleh masyarakat negara maju, seperti Amerika dan Eropa, yakni konsumsi energi, hutan, air, pangan, dan sebagainya. Ketika sumber daya ekologi di negara sendiri sudah menipis dan habis, terjadilah penjajahan ekologi, seperti yang terjadi saat ini, melalui penambangan, penebangan kayu di hutan alam, dan relokasi industri berskala besar di negara berkembang yang masih surplus ekologi.

Laju pelanggaran HAM melaju seiring dengan laju perusakan lingkungan hidup, sehingga dibutuhkan sebuah gerakan yang sinergis dan sistematis yang mengintegrasikan gerakan lingkungan sebagai gerakan hak asasi manusia. Di samping itu, pendekatan lingkungan tidak bisa secara sektoral dan administratif semata, karena aspek dan dimensi lingkungan hidup telah melewati batas-batas politik dan tidak bisa diselesaikan dalam tingkatan negara, sehingga dibutuhkan kerja sama internasional yang lebih radikal.

Kekuatan neoliberal adalah salah satu tantangan terbesar gerakan lingkungan dan HAM. Kekuatan neoliberal telah menyebabkan semakin rentannya aspek perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM, khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas, karena hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Mazhab neoliberal yang merambah komoditas publik telah menggeser fungsi sosial komoditas publik menjadi komoditas ekonomi semata, dan akhirnya memposisikan lingkungan hidup sebagai barang komersial yang bisa dikuasai oleh segelintir orang dengan menafikan kepentingan serta hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup.

Sudah saatnya gerakan penyelamatan dan perlindungan lingkungan berperspektif HAM. Demikian pula sebaliknya. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan sebagai subyek dinamis dari gerakan bahwa lingkungan pun mempunyai hak asasi seperti halnya manusia. Dengan demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih membumi dan melibatkan masyarakat secara masif. Rakyat sebagai korban harus menyatukan diri dengan lingkungan. Sebab, rakyatlah, khususnya kelompok rentan, minoritas, dan kaum miskin, yang menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup

Memenuhi Hak Asasi Pengungsi Merapi

Memenuhi Hak Asasi Pengungsi Merapi

Mimin Dwi Hartono


Kenaikan status Gunung Merapi seiring dengan aktivitas vulkanik yang meningkat telah diikuti dengan tindakan pemerintah setempat mengevakuasi dini warga yang bermukim di kawasan rawan bencana. Prioritas pertama dilakukan terhadap wanita, anak-anak, dan orang yang berusia lanjut. Namun, evakuasi yang dijalankan belum efektif terlaksana karena terkendala hal teknis terkait dengan kelayakan tempat pengungsian dan fasilitasnya yang banyak dikeluhkan oleh pengungsi. Akibatnya banyak pengungsi yang memutuskan kembali ke rumah mereka karena merasa tidak nyaman dan mengalami stres di kamp pengungsian.


Sudah ada standar pengungsian yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjamin hak asasi para pengungsi, yaitu Prinsip-prinsip Panduan bagi Pengungsi Internal. Dalam prinsip tersebut pengungsi disebut juga sebagai internally displaced person (IDPs), yang didefinisikan sebagai orang-orang atau kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dulu biasa tinggal. Terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.


Prinsip-prinsip tersebut mengidentifikasi hak-hak dan jaminan-jaminan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap orang-orang dari paksaan untuk mengungsi, perlindungan dan bantuan terhadap mereka selama masa pengungsian, serta perlindungan dan bantuan selama mereka pulang kembali atau selama proses permukiman di tempat lain, dan selama proses reintegrasi dengan masyarakat pada masa pascapengungsian.


Sering kali hak-hak para pengungsi secara sengaja ataupun tidak sengaja diabaikan karena kompleksnya permasalahan yang ada di lapangan. Hal ini sudah terjadi terhadap pengungsi Merapi, antara lain keluhan atas fasilitas mandi dan mencuci, kesehatan, dan ruang pengungsian yang kurang layak. Juga masih lekatnya anggapan dan perlakuan terhadap pengungsi sebagai obyek bencana, sehingga mereka sangat jarang diikutsertakan dalam pengambilan keputusan terhadap dirinya ataupun dalam pengelolaan tempat pengungsian dan logistik.


Wanita, anak-anak, orang yang berusia lanjut, ataupun orang cacat adalah kelompok yang harus diperhatikan secara khusus dalam masa pengungsian. Hal ini karena rawannya pelanggaran terhadap hak asasi mereka selama tinggal di pengungsian, misalnya, pelecehan seksual, diskriminasi, dan pembatasan akses. Dengan demikian, sangat penting pemerintah menjamin perlindungan atas diri mereka dan memberi kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam mengelola tempat dan sarana pengungsian sehingga mampu memenuhi dan melindungi hak asasi mereka. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41 ayat 2: "Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus".


Prinsip pertama dalam panduan tersebut menyatakan bahwa "para pengungsi internal memiliki, dalam kesetaraan penuh, hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dijamin oleh hukum internasional dan nasional, sama seperti orang-orang lain di negeri mereka. Mereka tidak boleh didiskriminasi secara merugikan dalam memperoleh hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun dengan alasan bahwa mereka adalah pengungsi internal".


Dari prinsip tersebut jelas bahwa alasan menjadi pengungsi bukan berarti bahwa hak-haknya bisa didiskriminasikan, misalnya oleh pemerintah atau siapa pun. Pemerintah sebagai koordinator masalah pengungsian harus mengusahakan sebuah kondisi dan tempat pengungsian yang layak sesuai dengan standar kehidupan mereka dan mampu memenuhi hak-hak pengungsi. Misalnya hak atas kesehatan, hak wanita, hak anak-anak, hak atas pangan, ataupun hak atas pendidikan. Jangan sampai kekurangan dalam peristiwa pengelolaan pengungsi pada bencana Merapi 1994 dan 1997 terulang kembali, yaitu logistik bagi pengungsi yang sangat tidak layak. Contohnya, beras yang tidak layak dikonsumsi ataupun banyaknya bantuan dari luar berupa makanan yang tidak terdistribusikan dan akhirnya membusuk di gudang logistik. Semestinya logistik didistribusikan dan dikelola secara terencana dan partisipatif, jangan sampai tersentralisasi pada pihak tertentu saja.


Kemudian prinsip kedelapan menyatakan bahwa "pengungsian internal tidak boleh dilaksanakan dengan cara-cara yang melanggar hak untuk hidup dari mereka yang terkena, martabat mereka, serta kebebasan dan keamanan mereka". Hal ini berarti bahwa cara-cara mengevakuasi harus dilakukan dengan cara yang santun dan elegan. Jangan sampai ada tindakan pemaksaan dan intimidasi dengan tujuan memaksa seseorang atau sekelompok orang untuk mengungsi. Apabila ini terjadi, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan hak untuk hidup, yang dilindungi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat 1: "Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya" dan ayat 2: "Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin".


Prinsip ke-18 menyatakan bahwa "semua pengungsi internal memiliki hak atas standar penghidupan yang layak. Paling sedikit, dalam keadaan apa pun, dan tanpa diskriminasi, pihak-pihak berwenang yang terkait harus menyediakan bagi para pengungsi internal, dan memastikan akses yang aman kepada bahan pangan pokok dan air bersih; tempat bernaung atau perumahan yang bersifat mendasar; bahan sandang yang layak; dan layanan kesehatan dan sanitasi yang penting. Dan harus dilaksanakan upaya-upaya khusus untuk memastikan adanya peran serta penuh kaum perempuan dalam perencanaan dan pembagian pasokan-pasokan pokok tersebut".


Lalu prinsip ke-22 berisi, pertama, para pengungsi internal, yang tinggal di dalam kamp ataupun tidak, tidak boleh didiskriminasi secara merugikan, sebagai akibat dari pengungsian mereka, dalam hal mendapatkan hak-hak, antara lain hak-hak atas kemerdekaan pikiran, hati nurani, agama atau kepercayaan, pendapat, dan ekspresi; hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi; hak untuk berserikat dengan bebas dan berperan serta, dengan posisi setara, dalam urusan-urusan komunitas; hak untuk memilih dan untuk berperan serta dalam urusan-urusan pemerintahan dan publik, termasuk hak untuk mempunyai akses terhadap sarana-sarana yang diperlukan untuk mewujudkan hak ini; dan hak untuk berkomunikasi dalam bahasa yang mereka pahami.


Prinsip-prinsip tersebut sangat bermanfaat bagi berbagai pihak, khususnya bagi pemerintah dan sukarelawan, sebagai standar setting dalam mengelola tempat pengungsian yang mampu menjamin, melindungi, dan memenuhi hak asasi pengungsi. Hal ini akan berhasil bila paradigma yang dipakai adalah menempatkan pengungsi sebagai subyek dalam pengelolaan bencana, termasuk dalam mengelola tempat pengungsian.